M Shadiq Pasadigoe Soroti Maraknya Fenomena LGBT hingga di Media Sosial, Dinilai Sudah Darurat
Padang, 29 Maret 2026 — Dalam rangkaian kegiatan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) tanggal 27–29 Maret 2026, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menyoroti semakin maraknya fenomena LGBT di tengah masyarakat, termasuk yang berkembang luas di media sosial.
Hal tersebut disampaikannya saat pertemuan dengan berbagai tokoh lintas generasi di Padang Sarai Kota Padang. Dalam kesempatan itu, ia menilai bahwa persoalan tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai isu kecil, bahkan oleh sebagian kalangan sudah disebut berada pada kondisi yang mengkhawatirkan.
“Fenomena ini sudah sangat marak, bahkan berkembang di media sosial. Ada yang menyebut kondisinya sudah darurat. Kita tentu tidak bisa menutup mata terhadap realitas yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar M. Shadiq Pasadigoe.
Ia mengungkapkan bahwa berbagai fenomena yang dinilai menyimpang dari norma sosial telah melibatkan beragam lapisan masyarakat, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), mahasiswa, hingga individu dengan perubahan perilaku dan identitas gender.
Menurutnya, kondisi ini memerlukan perhatian serius dan penanganan bersama secara komprehensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga melalui pembinaan sosial, pendidikan, serta penguatan nilai agama dan adat.
Dalam kesempatan tersebut, M. Shadiq Pasadigoe mengajak seluruh elemen untuk berperan aktif, baik pemerintah, pemangku adat, maupun peran strategis bundo kanduang dalam menjaga nilai-nilai sosial masyarakat Minangkabau.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Perlu sinergi semua pihak untuk mencarikan solusi terbaik,” tegasnya.
Secara regulasi, ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sejumlah aturan yang dapat menjadi rujukan dalam menjaga ketertiban sosial dan norma masyarakat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Selain itu, dalam konteks Sumatera Barat yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, nilai adat dan agama menjadi pedoman utama dalam kehidupan bermasyarakat.
M. Shadiq Pasadigoe menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan kebijaksanaan, edukasi, serta tidak menimbulkan stigma atau diskriminasi, melainkan bertujuan menjaga generasi muda dan memperkuat jati diri masyarakat.
“Kita ingin menjaga moral generasi, menjaga nilai adat dan agama, serta memastikan kehidupan sosial tetap harmonis. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.